Zakat adalah kewajiban mengeluarkan harta dari orang kaya kepada orang
miskin . zakat termasuk salah
satu rukun islam yang telah dijelaskan
kewajibannya dalam al-quran dan
as-sunnah. Adapun orang yang tidak mau
mengeluarkan zakat ada dua kelompok
:
1 . orang yang
mengingkari kewajiban zakat
Adapun hukum
asal zakat adalah wajib .siapa yang menentang
hukum zakat ini , ia kafir.
2. orang yang
engan menunaikan zakat karena bakhil dan
pelit
Dan orang –orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan nya kepada jalan Allah , maka beritahukanlah kepada mereka
, ( bahwa mereka akan
mendapat ) siksa yang pedih , pada hari di panaskan emas – perak
itu dalam neraka jahanam , lalu
dibakar dengannya dahi mereka , lambung dan punggung mereka ( lalu dikatakan ) kepada mereka :”
inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri
, maka rasakanlah sekarang (akibat
dari ) apa yang kamu simpan itu
.” (Qs.At taubah :34-35 )
Jenis- jenis
zakat
1.
Zakat fitri , zakat yang wajib dikeluarkan
muslim menjelang idul fitri pada
bulan Ramadhan .besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram /3,5
liter makanan pokok yang ada
didaerah bersangkutan .
2 .zakat maal (zakat Harta ) mencakup hasil perniagaan , pertanian , pertambangan ,
hasil laut , hasil ternak , harta temuan
,emas dan perak . masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri –sendiri.
Sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta ) apabila
memenuhi 2 syarat , yaitu :
1.Dapat dimiliki , dikuasai,
dihimpun , disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai
dengan ghalibnya (kebanyakannya ) misal rumah, mobil, ternak ,hasil
pertanian , uang ,emas, perak ,dll
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq ) ialah
:
1.Orang fakir :orang yang amat sengsara hidupnya , tidak mempunyai harta
dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2.orang miskin :orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3.pengurus zakat: orang yang
diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4. muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya
masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup
juga untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir.
6.orang berhutang : orang yang berhutang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat, dan tidak sanggup membayarnya .
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam
dan kaum muslimin dan juga untuk kepentingan umum seperti mendirikan sekolah , rumah sakit
dll.
8.orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya .
Syarat-syarat kekayaan yang wajib
di zakati
1.
Milik penuh . seperti: usaha, warisan ,
pemberian Negara atau orang lain dan
cara-cara yang sah
2.
Berkembang
3.
Cukup nishab. Harta tersebut telah mencapai
jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara’.jika harta tidak sampai
nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
4.
Lebih dari kebutuhan pokok
5.
Bebas dari hutang
6.
Berlalu satu tahun . kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun .persyaratan ini berlaku bagi ternak , harta simpanan dan
perniagaan . hasil pertanian ,buah-buahan
dan rikaz ( barang temuan ) tidak ada syarat haul , tetapi wajib pada
saat panen / didapat .
Harta (maal) yang wajib di zakati
1.binatang ternak seperti : unta , sapi, kambing
2. barang-barang berharga seperti emas dan perak
3.barang dagangan
4. barang tambang
5.biji makanan yang mengenyangkan
seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
6.buah-buahan seperti anggur dan kurma
7.madu
8. barang temuan
Nishab zakat sapi
Jumlah ternak
(ekor )
zakat
30-39
1 ekor sapi jantan /betina tabi’
(a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi’
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor
tabi’
80-89
2 ekor sapi musinnah
Tabi’ : anak sapi umur 1 tahun lebih
Musinnah : anak sapi umur 2 tahun lebih
Nishab zakat kambing /domba
Jumlah ternak (ekor)
ekor
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing / domba
201-300
3 ekor kambing /domba
Nishab zakat unta
Jumlah(ekor)
ekor
5-9
1 ekor kambing(2th)atau domba(1th)
10-14
2 ekor
kambing/ domba
15-15
3 ekor kambing/ domba
20-24
4 ekor kambing/domba
25-35 1
ekor unta bintu makhad (b)
36-45
1 ekor unta bintu labun (c)
45-60 1 ekor unta
hiqah(d)
61-75
1 ekor unta jadz’ah(e)
76-90
2 ekor unta bintu labun
91-120
2 ekor unta hiqah(d)
Bintu makhad : anak unta umur 1 tahun
Bintu labun : anak unta umur 3
tahun
Hiqah : anak unta umur 3 tahun
Jadz’ah : anak unta umur 4 tahun.
nishab emas adalah 20 dinar (85
gram emas murni ) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak)
artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun , maka ia
telah terkena wajib zakat , yakni sebesar 2,5 %
tanaman yang disiram dengan air
hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah ,
zakatnya sepersepuluh , dan tanaman yang
disiram dengan manusia zakatnya seperduapuluh .”(Bukhari).
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan . jawabnya:
apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah di berikan kepada
ibu-bapak , kaum kerabat ,anak-anak yatim , orang-orang miskin dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan
( Al baqarah :215)
Hikmah Membayar Zakat
1-Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah . nikmat yang
disyukuri , dijanjikan oleh Allah akan ditambah
2- kekayaan yang di kumpulkan , belum tentu dari hasil
keringat sendiri, tapi bias juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja pada nya . maka dari
itu ia harus membagi zakatnya kepada
fakir miskin .
3- zakat membuat hubungan antara
si kaya dan si miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu.
4- zakat mendidik orang jadi
dermawan / pemurah .
5-diantara pencuri atau perampo
ada yang disebabkan karena kemiskinan .
zakat merupakan satu jaringan
pengaman yang bias mengurangi kejahatan
yang disebabkan oleh factor ekonomi. Wallahu a’lam . Hikmah berzakat
Zakat adalah kewajiban mengeluarkan harta dari orang kaya kepada orang
miskin . zakat termasuk salah
satu rukun islam yang telah dijelaskan
kewajibannya dalam al-quran dan
as-sunnah. Adapun orang yang tidak mau
mengeluarkan zakat ada dua kelompok
:
1 . orang yang
mengingkari kewajiban zakat
Adapun hukum
asal zakat adalah wajib .siapa yang menentang
hukum zakat ini , ia kafir.
2. orang yang
engan menunaikan zakat karena bakhil dan
pelit
Dan orang –orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan nya kepada jalan Allah , maka beritahukanlah kepada mereka
, ( bahwa mereka akan
mendapat ) siksa yang pedih , pada hari di panaskan emas – perak
itu dalam neraka jahanam , lalu
dibakar dengannya dahi mereka , lambung dan punggung mereka ( lalu dikatakan ) kepada mereka :”
inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri
, maka rasakanlah sekarang (akibat
dari ) apa yang kamu simpan itu
.” (Qs.At taubah :34-35 )
Jenis- jenis
zakat
1.
Zakat fitri , zakat yang wajib dikeluarkan
muslim menjelang idul fitri pada
bulan Ramadhan .besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram /3,5
liter makanan pokok yang ada
didaerah bersangkutan .
2 .zakat maal (zakat Harta ) mencakup hasil perniagaan , pertanian , pertambangan ,
hasil laut , hasil ternak , harta temuan
,emas dan perak . masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri –sendiri.
Sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta ) apabila
memenuhi 2 syarat , yaitu :
1.Dapat dimiliki , dikuasai,
dihimpun , disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai
dengan ghalibnya (kebanyakannya ) misal rumah, mobil, ternak ,hasil
pertanian , uang ,emas, perak ,dll
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq ) ialah
:
1.Orang fakir :orang yang amat sengsara hidupnya , tidak mempunyai harta
dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2.orang miskin :orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3.pengurus zakat: orang yang
diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4. muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya
masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup
juga untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir.
6.orang berhutang : orang yang berhutang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat, dan tidak sanggup membayarnya .
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam
dan kaum muslimin dan juga untuk kepentingan umum seperti mendirikan sekolah , rumah sakit
dll.
8.orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya .
Syarat-syarat kekayaan yang wajib
di zakati
1.
Milik penuh . seperti: usaha, warisan ,
pemberian Negara atau orang lain dan
cara-cara yang sah
2.
Berkembang
3.
Cukup nishab. Harta tersebut telah mencapai
jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara’.jika harta tidak sampai
nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
4.
Lebih dari kebutuhan pokok
5.
Bebas dari hutang
6.
Berlalu satu tahun . kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun .persyaratan ini berlaku bagi ternak , harta simpanan dan
perniagaan . hasil pertanian ,buah-buahan
dan rikaz ( barang temuan ) tidak ada syarat haul , tetapi wajib pada
saat panen / didapat .
Harta (maal) yang wajib di zakati
1.binatang ternak seperti : unta , sapi, kambing
2. barang-barang berharga seperti emas dan perak
3.barang dagangan
4. barang tambang
5.biji makanan yang mengenyangkan
seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
6.buah-buahan seperti anggur dan kurma
7.madu
8. barang temuan
Nishab zakat sapi
Jumlah ternak
(ekor )
zakat
30-39
1 ekor sapi jantan /betina tabi’
(a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi’
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor
tabi’
80-89
2 ekor sapi musinnah
Tabi’ : anak sapi umur 1 tahun lebih
Musinnah : anak sapi umur 2 tahun lebih
Nishab zakat kambing /domba
Jumlah ternak (ekor)
ekor
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing / domba
201-300
3 ekor kambing /domba
Nishab zakat unta
Jumlah(ekor)
ekor
5-9
1 ekor kambing(2th)atau domba(1th)
10-14
2 ekor
kambing/ domba
15-15
3 ekor kambing/ domba
20-24
4 ekor kambing/domba
25-35 1
ekor unta bintu makhad (b)
36-45
1 ekor unta bintu labun (c)
45-60 1 ekor unta
hiqah(d)
61-75
1 ekor unta jadz’ah(e)
76-90
2 ekor unta bintu labun
91-120
2 ekor unta hiqah(d)
Bintu makhad : anak unta umur 1 tahun
Bintu labun : anak unta umur 3
tahun
Hiqah : anak unta umur 3 tahun
Jadz’ah : anak unta umur 4 tahun.
nishab emas adalah 20 dinar (85
gram emas murni ) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak)
artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun , maka ia
telah terkena wajib zakat , yakni sebesar 2,5 %
tanaman yang disiram dengan air
hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah ,
zakatnya sepersepuluh , dan tanaman yang
disiram dengan manusia zakatnya seperduapuluh .”(Bukhari).
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan . jawabnya:
apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah di berikan kepada
ibu-bapak , kaum kerabat ,anak-anak yatim , orang-orang miskin dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan
( Al baqarah :215)
Hikmah Membayar Zakat
1-Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah . nikmat yang
disyukuri , dijanjikan oleh Allah akan ditambah
2- kekayaan yang di kumpulkan , belum tentu dari hasil
keringat sendiri, tapi bias juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja pada nya . maka dari
itu ia harus membagi zakatnya kepada
fakir miskin .
3- zakat membuat hubungan antara
si kaya dan si miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu.
4- zakat mendidik orang jadi
dermawan / pemurah .
5-diantara pencuri atau perampo
ada yang disebabkan karena kemiskinan .
zakat merupakan satu jaringan
pengaman yang bias mengurangi kejahatan
yang disebabkan oleh factor ekonomi. Wallahu a’lam . Hikmah berzakat
Zakat adalah kewajiban mengeluarkan harta dari orang kaya kepada orang
miskin . zakat termasuk salah
satu rukun islam yang telah dijelaskan
kewajibannya dalam al-quran dan
as-sunnah. Adapun orang yang tidak mau
mengeluarkan zakat ada dua kelompok
:
1 . orang yang
mengingkari kewajiban zakat
Adapun hukum
asal zakat adalah wajib .siapa yang menentang
hukum zakat ini , ia kafir.
2. orang yang
engan menunaikan zakat karena bakhil dan
pelit
Dan orang –orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan nya kepada jalan Allah , maka beritahukanlah kepada mereka
, ( bahwa mereka akan
mendapat ) siksa yang pedih , pada hari di panaskan emas – perak
itu dalam neraka jahanam , lalu
dibakar dengannya dahi mereka , lambung dan punggung mereka ( lalu dikatakan ) kepada mereka :”
inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri
, maka rasakanlah sekarang (akibat
dari ) apa yang kamu simpan itu
.” (Qs.At taubah :34-35 )
Jenis- jenis
zakat
1.
Zakat fitri , zakat yang wajib dikeluarkan
muslim menjelang idul fitri pada
bulan Ramadhan .besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram /3,5
liter makanan pokok yang ada
didaerah bersangkutan .
2 .zakat maal (zakat Harta ) mencakup hasil perniagaan , pertanian , pertambangan ,
hasil laut , hasil ternak , harta temuan
,emas dan perak . masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri –sendiri.
Sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta ) apabila
memenuhi 2 syarat , yaitu :
1.Dapat dimiliki , dikuasai,
dihimpun , disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai
dengan ghalibnya (kebanyakannya ) misal rumah, mobil, ternak ,hasil
pertanian , uang ,emas, perak ,dll
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq ) ialah
:
1.Orang fakir :orang yang amat sengsara hidupnya , tidak mempunyai harta
dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2.orang miskin :orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3.pengurus zakat: orang yang
diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4. muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya
masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup
juga untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir.
6.orang berhutang : orang yang berhutang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat, dan tidak sanggup membayarnya .
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam
dan kaum muslimin dan juga untuk kepentingan umum seperti mendirikan sekolah , rumah sakit
dll.
8.orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya .
Syarat-syarat kekayaan yang wajib
di zakati
1.
Milik penuh . seperti: usaha, warisan ,
pemberian Negara atau orang lain dan
cara-cara yang sah
2.
Berkembang
3.
Cukup nishab. Harta tersebut telah mencapai
jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara’.jika harta tidak sampai
nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
4.
Lebih dari kebutuhan pokok
5.
Bebas dari hutang
6.
Berlalu satu tahun . kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun .persyaratan ini berlaku bagi ternak , harta simpanan dan
perniagaan . hasil pertanian ,buah-buahan
dan rikaz ( barang temuan ) tidak ada syarat haul , tetapi wajib pada
saat panen / didapat .
Harta (maal) yang wajib di zakati
1.binatang ternak seperti : unta , sapi, kambing
2. barang-barang berharga seperti emas dan perak
3.barang dagangan
4. barang tambang
5.biji makanan yang mengenyangkan
seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
6.buah-buahan seperti anggur dan kurma
7.madu
8. barang temuan
Nishab zakat sapi
Jumlah ternak
(ekor )
zakat
30-39
1 ekor sapi jantan /betina tabi’
(a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi’
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor
tabi’
80-89
2 ekor sapi musinnah
Tabi’ : anak sapi umur 1 tahun lebih
Musinnah : anak sapi umur 2 tahun lebih
Nishab zakat kambing /domba
Jumlah ternak (ekor)
ekor
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing / domba
201-300
3 ekor kambing /domba
Nishab zakat unta
Jumlah(ekor)
ekor
5-9
1 ekor kambing(2th)atau domba(1th)
10-14
2 ekor
kambing/ domba
15-15
3 ekor kambing/ domba
20-24
4 ekor kambing/domba
25-35 1
ekor unta bintu makhad (b)
36-45
1 ekor unta bintu labun (c)
45-60 1 ekor unta
hiqah(d)
61-75
1 ekor unta jadz’ah(e)
76-90
2 ekor unta bintu labun
91-120
2 ekor unta hiqah(d)
Bintu makhad : anak unta umur 1 tahun
Bintu labun : anak unta umur 3
tahun
Hiqah : anak unta umur 3 tahun
Jadz’ah : anak unta umur 4 tahun.
nishab emas adalah 20 dinar (85
gram emas murni ) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak)
artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun , maka ia
telah terkena wajib zakat , yakni sebesar 2,5 %
tanaman yang disiram dengan air
hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah ,
zakatnya sepersepuluh , dan tanaman yang
disiram dengan manusia zakatnya seperduapuluh .”(Bukhari).
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan . jawabnya:
apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah di berikan kepada
ibu-bapak , kaum kerabat ,anak-anak yatim , orang-orang miskin dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan
( Al baqarah :215)
Hikmah Membayar Zakat
1-Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah . nikmat yang
disyukuri , dijanjikan oleh Allah akan ditambah
2- kekayaan yang di kumpulkan , belum tentu dari hasil
keringat sendiri, tapi bias juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja pada nya . maka dari
itu ia harus membagi zakatnya kepada
fakir miskin .
3- zakat membuat hubungan antara
si kaya dan si miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu.
4- zakat mendidik orang jadi
dermawan / pemurah .
5-diantara pencuri atau perampo
ada yang disebabkan karena kemiskinan .
zakat merupakan satu jaringan
pengaman yang bias mengurangi kejahatan
yang disebabkan oleh factor ekonomi. Wallahu a’lam . Hikmah berzakat
Zakat adalah kewajiban mengeluarkan harta dari orang kaya kepada orang
miskin . zakat termasuk salah
satu rukun islam yang telah dijelaskan
kewajibannya dalam al-quran dan
as-sunnah. Adapun orang yang tidak mau
mengeluarkan zakat ada dua kelompok
:
1 . orang yang
mengingkari kewajiban zakat
Adapun hukum
asal zakat adalah wajib .siapa yang menentang
hukum zakat ini , ia kafir.
2. orang yang
engan menunaikan zakat karena bakhil dan
pelit
Dan orang –orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan nya kepada jalan Allah , maka beritahukanlah kepada mereka
, ( bahwa mereka akan
mendapat ) siksa yang pedih , pada hari di panaskan emas – perak
itu dalam neraka jahanam , lalu
dibakar dengannya dahi mereka , lambung dan punggung mereka ( lalu dikatakan ) kepada mereka :”
inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri
, maka rasakanlah sekarang (akibat
dari ) apa yang kamu simpan itu
.” (Qs.At taubah :34-35 )
Jenis- jenis
zakat
1.
Zakat fitri , zakat yang wajib dikeluarkan
muslim menjelang idul fitri pada
bulan Ramadhan .besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram /3,5
liter makanan pokok yang ada
didaerah bersangkutan .
2 .zakat maal (zakat Harta ) mencakup hasil perniagaan , pertanian , pertambangan ,
hasil laut , hasil ternak , harta temuan
,emas dan perak . masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri –sendiri.
Sesuatu dapat disebut
dengan maal (harta ) apabila
memenuhi 2 syarat , yaitu :
1.Dapat dimiliki , dikuasai,
dihimpun , disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai
dengan ghalibnya (kebanyakannya ) misal rumah, mobil, ternak ,hasil
pertanian , uang ,emas, perak ,dll
Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq ) ialah
:
1.Orang fakir :orang yang amat sengsara hidupnya , tidak mempunyai harta
dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2.orang miskin :orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan
3.pengurus zakat: orang yang
diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4. muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam yang imannya
masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup
juga untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir.
6.orang berhutang : orang yang berhutang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat, dan tidak sanggup membayarnya .
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam
dan kaum muslimin dan juga untuk kepentingan umum seperti mendirikan sekolah , rumah sakit
dll.
8.orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya .
Syarat-syarat kekayaan yang wajib
di zakati
1.
Milik penuh . seperti: usaha, warisan ,
pemberian Negara atau orang lain dan
cara-cara yang sah
2.
Berkembang
3.
Cukup nishab. Harta tersebut telah mencapai
jumlah tertentu sesuai dengan
ketetapan syara’.jika harta tidak sampai
nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
4.
Lebih dari kebutuhan pokok
5.
Bebas dari hutang
6.
Berlalu satu tahun . kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun .persyaratan ini berlaku bagi ternak , harta simpanan dan
perniagaan . hasil pertanian ,buah-buahan
dan rikaz ( barang temuan ) tidak ada syarat haul , tetapi wajib pada
saat panen / didapat .
Harta (maal) yang wajib di zakati
1.binatang ternak seperti : unta , sapi, kambing
2. barang-barang berharga seperti emas dan perak
3.barang dagangan
4. barang tambang
5.biji makanan yang mengenyangkan
seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
6.buah-buahan seperti anggur dan kurma
7.madu
8. barang temuan
Nishab zakat sapi
Jumlah ternak
(ekor )
zakat
30-39
1 ekor sapi jantan /betina tabi’
(a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi’
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor
tabi’
80-89
2 ekor sapi musinnah
Tabi’ : anak sapi umur 1 tahun lebih
Musinnah : anak sapi umur 2 tahun lebih
Nishab zakat kambing /domba
Jumlah ternak (ekor)
ekor
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing / domba
201-300
3 ekor kambing /domba
Nishab zakat unta
Jumlah(ekor)
ekor
5-9
1 ekor kambing(2th)atau domba(1th)
10-14
2 ekor
kambing/ domba
15-15
3 ekor kambing/ domba
20-24
4 ekor kambing/domba
25-35 1
ekor unta bintu makhad (b)
36-45
1 ekor unta bintu labun (c)
45-60 1 ekor unta
hiqah(d)
61-75
1 ekor unta jadz’ah(e)
76-90
2 ekor unta bintu labun
91-120
2 ekor unta hiqah(d)
Bintu makhad : anak unta umur 1 tahun
Bintu labun : anak unta umur 3
tahun
Hiqah : anak unta umur 3 tahun
Jadz’ah : anak unta umur 4 tahun.
nishab emas adalah 20 dinar (85
gram emas murni ) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak)
artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun , maka ia
telah terkena wajib zakat , yakni sebesar 2,5 %
tanaman yang disiram dengan air
hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah ,
zakatnya sepersepuluh , dan tanaman yang
disiram dengan manusia zakatnya seperduapuluh .”(Bukhari).
“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan . jawabnya:
apa saja harta yang kamu nafkahkan
hendaklah di berikan kepada
ibu-bapak , kaum kerabat ,anak-anak yatim , orang-orang miskin dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan
( Al baqarah :215)
Hikmah Membayar Zakat
1-Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah . nikmat yang
disyukuri , dijanjikan oleh Allah akan ditambah
2- kekayaan yang di kumpulkan , belum tentu dari hasil
keringat sendiri, tapi bias juga dari hasil tenaga para buruh yang bekerja pada nya . maka dari
itu ia harus membagi zakatnya kepada
fakir miskin .
3- zakat membuat hubungan antara
si kaya dan si miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu.
4- zakat mendidik orang jadi
dermawan / pemurah .
5-diantara pencuri atau perampo
ada yang disebabkan karena kemiskinan .
zakat merupakan satu jaringan
pengaman yang bias mengurangi kejahatan
yang disebabkan oleh factor ekonomi. Wallahu a’lam .
0 komentar:
Posting Komentar