hikmah berzakat



Zakat adalah kewajiban mengeluarkan  harta dari orang kaya  kepada orang  miskin . zakat termasuk  salah satu  rukun islam yang telah  dijelaskan  kewajibannya  dalam al-quran dan as-sunnah. Adapun orang yang  tidak mau mengeluarkan zakat  ada dua  kelompok  :
    1 . orang yang mengingkari  kewajiban  zakat
       Adapun  hukum  asal  zakat  adalah wajib .siapa yang  menentang  hukum zakat ini , ia  kafir.
    2. orang yang engan menunaikan zakat karena  bakhil dan pelit
      Dan orang –orang  yang menyimpan emas dan perak  dan tidak menafkahkan nya kepada  jalan Allah , maka beritahukanlah  kepada mereka  , ( bahwa  mereka akan mendapat  ) siksa yang pedih , pada  hari di panaskan  emas – perak  itu  dalam neraka jahanam , lalu dibakar  dengannya  dahi mereka , lambung dan punggung  mereka ( lalu dikatakan ) kepada mereka :” inilah  harta  bendamu yang  kamu simpan  untuk dirimu sendiri , maka rasakanlah  sekarang  (akibat  dari ) apa yang kamu simpan  itu .” (Qs.At taubah  :34-35 )

     Jenis- jenis zakat
1.       Zakat fitri , zakat yang wajib  dikeluarkan  muslim menjelang idul fitri pada  bulan  Ramadhan .besar  zakat ini setara dengan 2,5 kilogram /3,5 liter makanan  pokok yang ada didaerah  bersangkutan .
2 .zakat maal (zakat Harta ) mencakup  hasil perniagaan , pertanian , pertambangan , hasil laut , hasil ternak  , harta temuan ,emas dan perak . masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri –sendiri.
Sesuatu  dapat disebut  dengan maal  (harta ) apabila memenuhi 2 syarat , yaitu :
1.Dapat dimiliki , dikuasai, dihimpun , disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya  sesuai  dengan ghalibnya (kebanyakannya ) misal rumah, mobil, ternak ,hasil pertanian , uang ,emas, perak ,dll

Orang  yang berhak menerima zakat (Mustahiq ) ialah :
1.Orang fakir :orang yang amat sengsara hidupnya , tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2.orang miskin :orang yang tidak cukup penghidupannya  dan dalam keadaan  kekurangan
3.pengurus zakat:  orang yang diberi  tugas  untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4. muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam  dan orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak  : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang  ditawan oleh  orang-orang kafir.
6.orang berhutang : orang yang berhutang  karena untuk  kepentingan  yang bukan maksiat, dan tidak sanggup  membayarnya .
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin  dan juga  untuk kepentingan  umum seperti mendirikan sekolah , rumah sakit dll.
8.orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan  dalam perjalanannya .

Syarat-syarat kekayaan yang wajib  di zakati
1.       Milik penuh . seperti: usaha, warisan , pemberian Negara atau orang lain  dan cara-cara yang sah
2.       Berkembang 
3.       Cukup nishab. Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai  dengan ketetapan  syara’.jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
4.       Lebih dari kebutuhan pokok
5.       Bebas dari hutang
6.       Berlalu satu tahun . kepemilikan harta  sudah mencapai  satu tahun .persyaratan  ini berlaku bagi ternak , harta simpanan dan perniagaan . hasil pertanian ,buah-buahan  dan rikaz ( barang temuan ) tidak ada syarat haul , tetapi wajib pada saat panen / didapat .

Harta (maal) yang wajib  di zakati
1.binatang ternak seperti : unta , sapi, kambing
2. barang-barang berharga seperti emas dan perak
 3.barang dagangan
4. barang tambang
5.biji makanan  yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
6.buah-buahan seperti anggur dan kurma
7.madu
8. barang temuan

Nishab zakat sapi
Jumlah ternak  (ekor )                                                zakat
30-39                                                                  1 ekor sapi jantan /betina  tabi’ (a)
40-59                                                                  1 ekor sapi betina musinnah (b)  
60-69                                                                  2 ekor sapi tabi’
70-79                                                                  1  ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89                                                                    2 ekor sapi  musinnah                               
Tabi’ : anak sapi umur 1 tahun lebih
Musinnah :  anak sapi umur 2 tahun lebih
Nishab  zakat kambing /domba
Jumlah ternak (ekor)                                                       ekor
40-120                                                                       1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)            
121-200                                                                      2 ekor  kambing / domba
201-300                                                                      3 ekor kambing /domba

Nishab  zakat unta
Jumlah(ekor)                                                                         ekor
5-9                                                                               1 ekor kambing(2th)atau domba(1th)
10-14                                                                           2 ekor kambing/ domba
15-15                                                                           3 ekor kambing/ domba
20-24                                                                           4 ekor kambing/domba
25-35                                                                           1 ekor unta bintu makhad (b)
36-45                                                                           1 ekor unta bintu  labun (c)
45-60                                                                          1 ekor unta hiqah(d)
61-75                                                                          1 ekor unta jadz’ah(e)
76-90                                                                           2 ekor  unta bintu labun
91-120                                                                       2 ekor unta hiqah(d)

Bintu makhad : anak unta  umur 1 tahun
Bintu labun : anak unta umur 3 tahun
Hiqah : anak unta umur 3 tahun
Jadz’ah : anak unta umur 4 tahun.
nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni ) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak) artinya  bila seseorang   telah memiliki emas sebesar  20 dinar atau perak  200 dirham dan sudah setahun , maka ia telah  terkena  wajib zakat , yakni sebesar 2,5 %
tanaman yang disiram  dengan air  hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah , zakatnya  sepersepuluh , dan tanaman yang disiram  dengan manusia zakatnya  seperduapuluh .”(Bukhari).
“Mereka bertanya  tentang apa yang mereka nafkahkan . jawabnya: apa saja  harta yang kamu  nafkahkan  hendaklah di berikan kepada  ibu-bapak , kaum kerabat ,anak-anak yatim , orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan    ( Al baqarah :215)

Hikmah  Membayar Zakat
1-Membayar zakat itu  berarti mensyukuri nikmat Allah . nikmat yang disyukuri , dijanjikan oleh Allah akan ditambah
2- kekayaan  yang di kumpulkan , belum tentu dari hasil keringat sendiri, tapi bias juga dari hasil tenaga  para buruh yang bekerja pada nya . maka dari itu  ia harus membagi zakatnya kepada fakir miskin .
3- zakat membuat hubungan antara si kaya dan si miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu.
4- zakat mendidik orang jadi dermawan / pemurah .
5-diantara pencuri atau perampo ada yang disebabkan  karena kemiskinan . zakat  merupakan satu jaringan pengaman  yang bias mengurangi  kejahatan  yang disebabkan oleh factor ekonomi. Wallahu a’lam .Hikmah  berzakat

Zakat adalah kewajiban mengeluarkan  harta dari orang kaya  kepada orang  miskin . zakat termasuk  salah satu  rukun islam yang telah  dijelaskan  kewajibannya  dalam al-quran dan as-sunnah. Adapun orang yang  tidak mau mengeluarkan zakat  ada dua  kelompok  :
    1 . orang yang mengingkari  kewajiban  zakat
       Adapun  hukum  asal  zakat  adalah wajib .siapa yang  menentang  hukum zakat ini , ia  kafir.
    2. orang yang engan menunaikan zakat karena  bakhil dan pelit
      Dan orang –orang  yang menyimpan emas dan perak  dan tidak menafkahkan nya kepada  jalan Allah , maka beritahukanlah  kepada mereka  , ( bahwa  mereka akan mendapat  ) siksa yang pedih , pada  hari di panaskan  emas – perak  itu  dalam neraka jahanam , lalu dibakar  dengannya  dahi mereka , lambung dan punggung  mereka ( lalu dikatakan ) kepada mereka :” inilah  harta  bendamu yang  kamu simpan  untuk dirimu sendiri , maka rasakanlah  sekarang  (akibat  dari ) apa yang kamu simpan  itu .” (Qs.At taubah  :34-35 )

     Jenis- jenis zakat
1.       Zakat fitri , zakat yang wajib  dikeluarkan  muslim menjelang idul fitri pada  bulan  Ramadhan .besar  zakat ini setara dengan 2,5 kilogram /3,5 liter makanan  pokok yang ada didaerah  bersangkutan .
2 .zakat maal (zakat Harta ) mencakup  hasil perniagaan , pertanian , pertambangan , hasil laut , hasil ternak  , harta temuan ,emas dan perak . masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri –sendiri.
Sesuatu  dapat disebut  dengan maal  (harta ) apabila memenuhi 2 syarat , yaitu :
1.Dapat dimiliki , dikuasai, dihimpun , disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya  sesuai  dengan ghalibnya (kebanyakannya ) misal rumah, mobil, ternak ,hasil pertanian , uang ,emas, perak ,dll

Orang  yang berhak menerima zakat (Mustahiq ) ialah :
1.Orang fakir :orang yang amat sengsara hidupnya , tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2.orang miskin :orang yang tidak cukup penghidupannya  dan dalam keadaan  kekurangan
3.pengurus zakat:  orang yang diberi  tugas  untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4. muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam  dan orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak  : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang  ditawan oleh  orang-orang kafir.
6.orang berhutang : orang yang berhutang  karena untuk  kepentingan  yang bukan maksiat, dan tidak sanggup  membayarnya .
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin  dan juga  untuk kepentingan  umum seperti mendirikan sekolah , rumah sakit dll.
8.orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan  dalam perjalanannya .

Syarat-syarat kekayaan yang wajib  di zakati
1.       Milik penuh . seperti: usaha, warisan , pemberian Negara atau orang lain  dan cara-cara yang sah
2.       Berkembang 
3.       Cukup nishab. Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai  dengan ketetapan  syara’.jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
4.       Lebih dari kebutuhan pokok
5.       Bebas dari hutang
6.       Berlalu satu tahun . kepemilikan harta  sudah mencapai  satu tahun .persyaratan  ini berlaku bagi ternak , harta simpanan dan perniagaan . hasil pertanian ,buah-buahan  dan rikaz ( barang temuan ) tidak ada syarat haul , tetapi wajib pada saat panen / didapat .

Harta (maal) yang wajib  di zakati
1.binatang ternak seperti : unta , sapi, kambing
2. barang-barang berharga seperti emas dan perak
 3.barang dagangan
4. barang tambang
5.biji makanan  yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
6.buah-buahan seperti anggur dan kurma
7.madu
8. barang temuan

Nishab zakat sapi
Jumlah ternak  (ekor )                                                zakat
30-39                                                                  1 ekor sapi jantan /betina  tabi’ (a)
40-59                                                                  1 ekor sapi betina musinnah (b)  
60-69                                                                  2 ekor sapi tabi’
70-79                                                                  1  ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89                                                                    2 ekor sapi  musinnah                               
Tabi’ : anak sapi umur 1 tahun lebih
Musinnah :  anak sapi umur 2 tahun lebih
Nishab  zakat kambing /domba
Jumlah ternak (ekor)                                                       ekor
40-120                                                                       1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)            
121-200                                                                      2 ekor  kambing / domba
201-300                                                                      3 ekor kambing /domba

Nishab  zakat unta
Jumlah(ekor)                                                                         ekor
5-9                                                                               1 ekor kambing(2th)atau domba(1th)
10-14                                                                           2 ekor kambing/ domba
15-15                                                                           3 ekor kambing/ domba
20-24                                                                           4 ekor kambing/domba
25-35                                                                           1 ekor unta bintu makhad (b)
36-45                                                                           1 ekor unta bintu  labun (c)
45-60                                                                          1 ekor unta hiqah(d)
61-75                                                                          1 ekor unta jadz’ah(e)
76-90                                                                           2 ekor  unta bintu labun
91-120                                                                       2 ekor unta hiqah(d)

Bintu makhad : anak unta  umur 1 tahun
Bintu labun : anak unta umur 3 tahun
Hiqah : anak unta umur 3 tahun
Jadz’ah : anak unta umur 4 tahun.
nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni ) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak) artinya  bila seseorang   telah memiliki emas sebesar  20 dinar atau perak  200 dirham dan sudah setahun , maka ia telah  terkena  wajib zakat , yakni sebesar 2,5 %
tanaman yang disiram  dengan air  hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah , zakatnya  sepersepuluh , dan tanaman yang disiram  dengan manusia zakatnya  seperduapuluh .”(Bukhari).
“Mereka bertanya  tentang apa yang mereka nafkahkan . jawabnya: apa saja  harta yang kamu  nafkahkan  hendaklah di berikan kepada  ibu-bapak , kaum kerabat ,anak-anak yatim , orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan    ( Al baqarah :215)

Hikmah  Membayar Zakat
1-Membayar zakat itu  berarti mensyukuri nikmat Allah . nikmat yang disyukuri , dijanjikan oleh Allah akan ditambah
2- kekayaan  yang di kumpulkan , belum tentu dari hasil keringat sendiri, tapi bias juga dari hasil tenaga  para buruh yang bekerja pada nya . maka dari itu  ia harus membagi zakatnya kepada fakir miskin .
3- zakat membuat hubungan antara si kaya dan si miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu.
4- zakat mendidik orang jadi dermawan / pemurah .
5-diantara pencuri atau perampo ada yang disebabkan  karena kemiskinan . zakat  merupakan satu jaringan pengaman  yang bias mengurangi  kejahatan  yang disebabkan oleh factor ekonomi. Wallahu a’lam .Hikmah  berzakat

Zakat adalah kewajiban mengeluarkan  harta dari orang kaya  kepada orang  miskin . zakat termasuk  salah satu  rukun islam yang telah  dijelaskan  kewajibannya  dalam al-quran dan as-sunnah. Adapun orang yang  tidak mau mengeluarkan zakat  ada dua  kelompok  :
    1 . orang yang mengingkari  kewajiban  zakat
       Adapun  hukum  asal  zakat  adalah wajib .siapa yang  menentang  hukum zakat ini , ia  kafir.
    2. orang yang engan menunaikan zakat karena  bakhil dan pelit
      Dan orang –orang  yang menyimpan emas dan perak  dan tidak menafkahkan nya kepada  jalan Allah , maka beritahukanlah  kepada mereka  , ( bahwa  mereka akan mendapat  ) siksa yang pedih , pada  hari di panaskan  emas – perak  itu  dalam neraka jahanam , lalu dibakar  dengannya  dahi mereka , lambung dan punggung  mereka ( lalu dikatakan ) kepada mereka :” inilah  harta  bendamu yang  kamu simpan  untuk dirimu sendiri , maka rasakanlah  sekarang  (akibat  dari ) apa yang kamu simpan  itu .” (Qs.At taubah  :34-35 )

     Jenis- jenis zakat
1.       Zakat fitri , zakat yang wajib  dikeluarkan  muslim menjelang idul fitri pada  bulan  Ramadhan .besar  zakat ini setara dengan 2,5 kilogram /3,5 liter makanan  pokok yang ada didaerah  bersangkutan .
2 .zakat maal (zakat Harta ) mencakup  hasil perniagaan , pertanian , pertambangan , hasil laut , hasil ternak  , harta temuan ,emas dan perak . masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri –sendiri.
Sesuatu  dapat disebut  dengan maal  (harta ) apabila memenuhi 2 syarat , yaitu :
1.Dapat dimiliki , dikuasai, dihimpun , disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya  sesuai  dengan ghalibnya (kebanyakannya ) misal rumah, mobil, ternak ,hasil pertanian , uang ,emas, perak ,dll

Orang  yang berhak menerima zakat (Mustahiq ) ialah :
1.Orang fakir :orang yang amat sengsara hidupnya , tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2.orang miskin :orang yang tidak cukup penghidupannya  dan dalam keadaan  kekurangan
3.pengurus zakat:  orang yang diberi  tugas  untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4. muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam  dan orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak  : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang  ditawan oleh  orang-orang kafir.
6.orang berhutang : orang yang berhutang  karena untuk  kepentingan  yang bukan maksiat, dan tidak sanggup  membayarnya .
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin  dan juga  untuk kepentingan  umum seperti mendirikan sekolah , rumah sakit dll.
8.orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan  dalam perjalanannya .

Syarat-syarat kekayaan yang wajib  di zakati
1.       Milik penuh . seperti: usaha, warisan , pemberian Negara atau orang lain  dan cara-cara yang sah
2.       Berkembang 
3.       Cukup nishab. Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai  dengan ketetapan  syara’.jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
4.       Lebih dari kebutuhan pokok
5.       Bebas dari hutang
6.       Berlalu satu tahun . kepemilikan harta  sudah mencapai  satu tahun .persyaratan  ini berlaku bagi ternak , harta simpanan dan perniagaan . hasil pertanian ,buah-buahan  dan rikaz ( barang temuan ) tidak ada syarat haul , tetapi wajib pada saat panen / didapat .

Harta (maal) yang wajib  di zakati
1.binatang ternak seperti : unta , sapi, kambing
2. barang-barang berharga seperti emas dan perak
 3.barang dagangan
4. barang tambang
5.biji makanan  yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
6.buah-buahan seperti anggur dan kurma
7.madu
8. barang temuan

Nishab zakat sapi
Jumlah ternak  (ekor )                                                zakat
30-39                                                                  1 ekor sapi jantan /betina  tabi’ (a)
40-59                                                                  1 ekor sapi betina musinnah (b)  
60-69                                                                  2 ekor sapi tabi’
70-79                                                                  1  ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89                                                                    2 ekor sapi  musinnah                               
Tabi’ : anak sapi umur 1 tahun lebih
Musinnah :  anak sapi umur 2 tahun lebih
Nishab  zakat kambing /domba
Jumlah ternak (ekor)                                                       ekor
40-120                                                                       1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)            
121-200                                                                      2 ekor  kambing / domba
201-300                                                                      3 ekor kambing /domba

Nishab  zakat unta
Jumlah(ekor)                                                                         ekor
5-9                                                                               1 ekor kambing(2th)atau domba(1th)
10-14                                                                           2 ekor kambing/ domba
15-15                                                                           3 ekor kambing/ domba
20-24                                                                           4 ekor kambing/domba
25-35                                                                           1 ekor unta bintu makhad (b)
36-45                                                                           1 ekor unta bintu  labun (c)
45-60                                                                          1 ekor unta hiqah(d)
61-75                                                                          1 ekor unta jadz’ah(e)
76-90                                                                           2 ekor  unta bintu labun
91-120                                                                       2 ekor unta hiqah(d)

Bintu makhad : anak unta  umur 1 tahun
Bintu labun : anak unta umur 3 tahun
Hiqah : anak unta umur 3 tahun
Jadz’ah : anak unta umur 4 tahun.
nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni ) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak) artinya  bila seseorang   telah memiliki emas sebesar  20 dinar atau perak  200 dirham dan sudah setahun , maka ia telah  terkena  wajib zakat , yakni sebesar 2,5 %
tanaman yang disiram  dengan air  hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah , zakatnya  sepersepuluh , dan tanaman yang disiram  dengan manusia zakatnya  seperduapuluh .”(Bukhari).
“Mereka bertanya  tentang apa yang mereka nafkahkan . jawabnya: apa saja  harta yang kamu  nafkahkan  hendaklah di berikan kepada  ibu-bapak , kaum kerabat ,anak-anak yatim , orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan    ( Al baqarah :215)

Hikmah  Membayar Zakat
1-Membayar zakat itu  berarti mensyukuri nikmat Allah . nikmat yang disyukuri , dijanjikan oleh Allah akan ditambah
2- kekayaan  yang di kumpulkan , belum tentu dari hasil keringat sendiri, tapi bias juga dari hasil tenaga  para buruh yang bekerja pada nya . maka dari itu  ia harus membagi zakatnya kepada fakir miskin .
3- zakat membuat hubungan antara si kaya dan si miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu.
4- zakat mendidik orang jadi dermawan / pemurah .
5-diantara pencuri atau perampo ada yang disebabkan  karena kemiskinan . zakat  merupakan satu jaringan pengaman  yang bias mengurangi  kejahatan  yang disebabkan oleh factor ekonomi. Wallahu a’lam .Hikmah  berzakat

Zakat adalah kewajiban mengeluarkan  harta dari orang kaya  kepada orang  miskin . zakat termasuk  salah satu  rukun islam yang telah  dijelaskan  kewajibannya  dalam al-quran dan as-sunnah. Adapun orang yang  tidak mau mengeluarkan zakat  ada dua  kelompok  :
    1 . orang yang mengingkari  kewajiban  zakat
       Adapun  hukum  asal  zakat  adalah wajib .siapa yang  menentang  hukum zakat ini , ia  kafir.
    2. orang yang engan menunaikan zakat karena  bakhil dan pelit
      Dan orang –orang  yang menyimpan emas dan perak  dan tidak menafkahkan nya kepada  jalan Allah , maka beritahukanlah  kepada mereka  , ( bahwa  mereka akan mendapat  ) siksa yang pedih , pada  hari di panaskan  emas – perak  itu  dalam neraka jahanam , lalu dibakar  dengannya  dahi mereka , lambung dan punggung  mereka ( lalu dikatakan ) kepada mereka :” inilah  harta  bendamu yang  kamu simpan  untuk dirimu sendiri , maka rasakanlah  sekarang  (akibat  dari ) apa yang kamu simpan  itu .” (Qs.At taubah  :34-35 )

     Jenis- jenis zakat
1.       Zakat fitri , zakat yang wajib  dikeluarkan  muslim menjelang idul fitri pada  bulan  Ramadhan .besar  zakat ini setara dengan 2,5 kilogram /3,5 liter makanan  pokok yang ada didaerah  bersangkutan .
2 .zakat maal (zakat Harta ) mencakup  hasil perniagaan , pertanian , pertambangan , hasil laut , hasil ternak  , harta temuan ,emas dan perak . masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri –sendiri.
Sesuatu  dapat disebut  dengan maal  (harta ) apabila memenuhi 2 syarat , yaitu :
1.Dapat dimiliki , dikuasai, dihimpun , disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya  sesuai  dengan ghalibnya (kebanyakannya ) misal rumah, mobil, ternak ,hasil pertanian , uang ,emas, perak ,dll

Orang  yang berhak menerima zakat (Mustahiq ) ialah :
1.Orang fakir :orang yang amat sengsara hidupnya , tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya
2.orang miskin :orang yang tidak cukup penghidupannya  dan dalam keadaan  kekurangan
3.pengurus zakat:  orang yang diberi  tugas  untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4. muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam  dan orang yang baru masuk islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak  : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang  ditawan oleh  orang-orang kafir.
6.orang berhutang : orang yang berhutang  karena untuk  kepentingan  yang bukan maksiat, dan tidak sanggup  membayarnya .
7. pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin  dan juga  untuk kepentingan  umum seperti mendirikan sekolah , rumah sakit dll.
8.orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan  dalam perjalanannya .

Syarat-syarat kekayaan yang wajib  di zakati
1.       Milik penuh . seperti: usaha, warisan , pemberian Negara atau orang lain  dan cara-cara yang sah
2.       Berkembang 
3.       Cukup nishab. Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai  dengan ketetapan  syara’.jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.
4.       Lebih dari kebutuhan pokok
5.       Bebas dari hutang
6.       Berlalu satu tahun . kepemilikan harta  sudah mencapai  satu tahun .persyaratan  ini berlaku bagi ternak , harta simpanan dan perniagaan . hasil pertanian ,buah-buahan  dan rikaz ( barang temuan ) tidak ada syarat haul , tetapi wajib pada saat panen / didapat .

Harta (maal) yang wajib  di zakati
1.binatang ternak seperti : unta , sapi, kambing
2. barang-barang berharga seperti emas dan perak
 3.barang dagangan
4. barang tambang
5.biji makanan  yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya.
6.buah-buahan seperti anggur dan kurma
7.madu
8. barang temuan

Nishab zakat sapi
Jumlah ternak  (ekor )                                                zakat
30-39                                                                  1 ekor sapi jantan /betina  tabi’ (a)
40-59                                                                  1 ekor sapi betina musinnah (b)  
60-69                                                                  2 ekor sapi tabi’
70-79                                                                  1  ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89                                                                    2 ekor sapi  musinnah                               
Tabi’ : anak sapi umur 1 tahun lebih
Musinnah :  anak sapi umur 2 tahun lebih
Nishab  zakat kambing /domba
Jumlah ternak (ekor)                                                       ekor
40-120                                                                       1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)            
121-200                                                                      2 ekor  kambing / domba
201-300                                                                      3 ekor kambing /domba

Nishab  zakat unta
Jumlah(ekor)                                                                         ekor
5-9                                                                               1 ekor kambing(2th)atau domba(1th)
10-14                                                                           2 ekor kambing/ domba
15-15                                                                           3 ekor kambing/ domba
20-24                                                                           4 ekor kambing/domba
25-35                                                                           1 ekor unta bintu makhad (b)
36-45                                                                           1 ekor unta bintu  labun (c)
45-60                                                                          1 ekor unta hiqah(d)
61-75                                                                          1 ekor unta jadz’ah(e)
76-90                                                                           2 ekor  unta bintu labun
91-120                                                                       2 ekor unta hiqah(d)

Bintu makhad : anak unta  umur 1 tahun
Bintu labun : anak unta umur 3 tahun
Hiqah : anak unta umur 3 tahun
Jadz’ah : anak unta umur 4 tahun.
nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni ) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak) artinya  bila seseorang   telah memiliki emas sebesar  20 dinar atau perak  200 dirham dan sudah setahun , maka ia telah  terkena  wajib zakat , yakni sebesar 2,5 %
tanaman yang disiram  dengan air  hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah , zakatnya  sepersepuluh , dan tanaman yang disiram  dengan manusia zakatnya  seperduapuluh .”(Bukhari).
“Mereka bertanya  tentang apa yang mereka nafkahkan . jawabnya: apa saja  harta yang kamu  nafkahkan  hendaklah di berikan kepada  ibu-bapak , kaum kerabat ,anak-anak yatim , orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan    ( Al baqarah :215)

Hikmah  Membayar Zakat
1-Membayar zakat itu  berarti mensyukuri nikmat Allah . nikmat yang disyukuri , dijanjikan oleh Allah akan ditambah
2- kekayaan  yang di kumpulkan , belum tentu dari hasil keringat sendiri, tapi bias juga dari hasil tenaga  para buruh yang bekerja pada nya . maka dari itu  ia harus membagi zakatnya kepada fakir miskin .
3- zakat membuat hubungan antara si kaya dan si miskin jadi harmonis. Rukun dan saling membantu.
4- zakat mendidik orang jadi dermawan / pemurah .
5-diantara pencuri atau perampo ada yang disebabkan  karena kemiskinan . zakat  merupakan satu jaringan pengaman  yang bias mengurangi  kejahatan  yang disebabkan oleh factor ekonomi. Wallahu a’lam .

0 komentar:

Posting Komentar


 

Total Tayangan Halaman

......

About

Blogger templates


nuansa

kepakan sayap" mungilmu menggapai riak airdalm telaga indah melukiskan wajah mu di bening telaga mengejar mewujudkanmu tuju tepian tepian yang mengoreskan kanvas keabadian nan angan didasar relung sayap" mungil pejamkan mata biarkan hujan kan bawa terbang hati kesana dimana rintik " mengalir membentuk telaga dalam jauh lamunan dara ditepian karang merangkai ranting " tua diuntaian indah

Blogroll

Pengikut