uniknya sejarah jember

dilihat dari cerita rakyat

pada masa 1900 daerah jember bukanlah  sebuah kota, melainkan bagian dari Bondowoso yang di jadikan  daerah perkebunan dan irigasi oleh Belanda.Jember sendiri sebenarnya bukan daerah pemukiman , sehingga saat ini nyaris tidak ada  penduduk jember yang asli Jember.

    kebanyakan dari mereka adalah imigran  dari  madura
dan jawa pedalaman . sehingga pemerintahan Hindia Belanda mengeluarkan  surat keputusan pada tanggal 9-8-1928 tentang dipisahkannya daerah Jember dari bagian Bondowoso dan mulai aktif secara sah sesuai hukum pada tanggal  1- 1- 1929 kabupaten Jember lahir dan bupatinya yang  pertama yaitu Bpk Noto Hadinegoro

     konon dipantai selatan  pada zaman dahulu kala ada kerajaan yang sangat makmur sentosa. sang raja sangat arif & bijaksana . segala hasil bumi  negerinya di manfaatkan untuk kesejahteraan Rakyat,sehingga rakyat bisa hidup secara aman &tenteram.

     namun hal tersebutjuga yang mengundang  kelompok bajak laut untuk menyerang kerajaan tersebut. mereka berhasrat menaklukkan dan mengambil segala kekayaan yang ada di kerajaan tersebut.mereka mengetahui kalau kerajaan tersebut memiliki prajurit yang tangguh. sehingga mereka memilih menunggu .hingga para pengawal kerajaan lengah untuk melakukan  penyerangan . sontak pasukan  kerajaan kalang kabut dengan serangan mendadak itu.

     bahkan sang Raja ikut bertempur bersama prajuritnya . sang Raja  gugur dalam pertempuran tersebut sebagai seorang pahlawan .pasukan pengawal kerajaan hanya berhasil menyelamatkan  putri jembarsari  ialah satu- satunya  pewaris keerajaan yang berhasil di selamatkan .

     sementara itu pengawal kerajaan  yang mengawal putri jembarsari tiba di tempat yang aman .ditempat persembunyian tersebut .sang putri di ajarkan berbagai ilmu bela diri. dengan kecerdasan yang di miliki sang putri, putri jembarsari dapat dengan mudah  menerima  berbagai ilmu tersebut. sekarang putri jembarsari telah tumbuh menjadi gadis belia dan juga seorang pendekar .

     suatu ketika putri jembarsari memerintahkan  pasukannya untuk membuka hutan belantara menjadi suatu perkampungan yang aman . sehingga  banyak  orang dari luar yang berdatangan  dan menjadi warga  di daerah tersebut.singkat cerita  daerah  tersebut  menjadi sebuah kerajaan  kecil dan putri jembarsari yang menjadi ratunya.

      mari kita kembali  lagi untuk  menengok kerajaan sebelumnya   yang telah di ambil alih oleh bajak laut. di karenakan raja bajak laut yang tidak cakap dalam mengurusi kerajaan serta sikapnya yang sewenang-wenang , menyebabkan  terjadinya pemberontakan di mana-mana hingga akhirnya raja bajak laut tewas.

       rakyat di kerajaan  tersebut  lalu mencari putri jembarsari supaya bisa meneruskan  tahta kerajaan  Ayahnya dulu yang terkenal sangat arif &bijaksana.. mempertimbangkan usul dari sang penasehat putri jembarsari setuju untuk menggabungkan  2 kerajaan  tersebut. akhirnya kerajaan yang di pimpin oleh putri jembarsari semakin luas. putri jembarsari memerintah seperti Ayahnya dulu, dengan arif dan bijaksana. namun ada yang iri dengan kesuksesan  sang putri. saat melakukan kunjungan  ke luar kota , putri jembarsari diserang . putri jembarsari pun gugur. untuk mengenang jasa sang putri. kerajaan tersebut di beri nama  "kerajaan jembarsari " seiring waktu jembarsari berubah  menjadi jember.
ketentuan tentang penataan kembali pemerintah desentralisasi di wilayah Provinsi Jawa Timur, antara lain dengan menunjuk Regenschap Djember sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri. Secara resmi ketentuan gal 9 Agustus 1928 dan sebagai dasar hukum mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929. Pemerintah tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintah Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, 21 Agustus 1928.


perkebunan sumber wadung   Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi dalam tujuh Wilayah Distrik, pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsbland No. 46/1941 tanggal 1 Maret 1941 Wilayah Distrik dipecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu:

Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi, dan Arjasa.
Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Sukowono.
Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli, dan Jenggawah.
Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari, dan Tempurejo.
Distrik Tanggul meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru, dan Bangsalsari.
Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong Gumukmas, dan Umbulsari.
Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu, dan Balung.
Berdasarkan Undang Undang No. 12/1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, ditetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda), antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember
Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi dalam tujuh Wilayah Distrik, pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsbland No. 46/1941 tanggal 1 Maret 1941 Wilayah Distrik dipecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu:

Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi, dan Arjasa.
Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Sukowono.
Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli, dan Jenggawah.
Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari, dan Tempurejo.
Distrik Tanggul meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru, dan Bangsalsari.
Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong Gumukmas, dan Umbulsari.
Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu, dan Balung.
Berdasarkan Undang Undang No. 12/1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, ditetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda), antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember

Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi dalam tujuh Wilayah Distrik, pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsbland No. 46/1941 tanggal 1 Maret 1941 Wilayah Distrik dipecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu:

Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi, dan Arjasa.
Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Sukowono.
Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli, dan Jenggawah.
Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari, dan Tempurejo.
Distrik Tanggul meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru, dan Bangsalsari.
Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong Gumukmas, dan Umbulsari.
Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu, dan Balung.
Berdasarkan Undang Undang No. 12/1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, ditetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda), antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember
stasiun jember
pabrik gula semboro
rembangan 
Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tanggal 19 April 1976, dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut:

Kacamatan Jember dihapus,
Dibentuk tiga kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates.
Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, wilayah Kewedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa dengan wilayah kerja meliputi Arjasa, Pakusari, dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya, secara administratif Kabupaten Jember saat itu terbagi menjadi tujuh Wilayah Pembantu Bupati, satu wilayah Kota Administratif, dan 31 Kecamatan.

Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sejak 1 Januari 2001 sebagai tuntutan No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk penghapusan lembaga Pembantu Bupati yang kini menjadi Kantor Koordinasi Camat. Selanjutnya, dalam menjalankan roda pemerintah di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember dibantu empat Kantor Koordinasi Camat, yakni:

Kantor Koordinasi Camat Jember Barat di Tanggul
Kantor Koordinasi Camat Jember Selatan di Balung
Kantor Koordinasi Camat Jember Tengah di Rambipuji
Kantor Koordinasi Camat Jember Timur di Kalisatgal 9 Agustus 1928 dan sebagai dasar hukum mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali pemerintah desentralisasi di wilayah Provinsi Jawa Timur, antara lain dengan menunjuk Regenschap Djember sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berd
iri sendiri. Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintah Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, 21 Agustus 1928.

Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi dalam tujuh Wilayah Distrik, pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsbland No. 46/1941 tanggal 1 Maret 1941 Wilayah Distrik dipecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu:

Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi, dan Arjasa.
Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Sukowono.
Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli, dan Jenggawah.
Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari, dan Tempurejo.
Distrik Tanggul meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru, dan Bangsalsari.
Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong Gumukmas, dan Umbulsari.
Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu, dan Balung.
Berdasarkan Undang Undang No. 12/1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, ditetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda), antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.

Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tanggal 19 April 1976, dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilayah-wilayah baru sebagai berikut:

Kacamatan Jember dihapus,
Dibentuk tiga kecamatan baru, masing-masing Sumbersari, Patrang dan Kaliwates.
Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, wilayah Kewedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa dengan wilayah kerja meliputi Arjasa, Pakusari, dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya, secara administratif Kabupaten Jember saat itu terbagi menjadi tujuh Wilayah Pembantu Bupati, satu wilayah Kota Administratif, dan 31 Kecamatan.

Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sejak 1 Januari 2001 sebagai tuntutan No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk penghapusan lembaga Pembantu Bupati yang kini menjadi Kantor Koordinasi Camat. Selanjutnya, dalam menjalankan roda pemerintah di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember dibantu empat Kantor Koordinasi Camat, yakni:

Kantor Koordinasi Camat Jember Barat di Tanggul
Kantor Koordinasi Camat Jember Selatan di Balung
Kantor Koordinasi Camat Jember Tengah di Rambipuji
Kantor Koordinasi Camat Jember Timur di Kalisat

0 komentar:

Posting Komentar


 

Total Tayangan Halaman

......

About

Blogger templates


nuansa

kepakan sayap" mungilmu menggapai riak airdalm telaga indah melukiskan wajah mu di bening telaga mengejar mewujudkanmu tuju tepian tepian yang mengoreskan kanvas keabadian nan angan didasar relung sayap" mungil pejamkan mata biarkan hujan kan bawa terbang hati kesana dimana rintik " mengalir membentuk telaga dalam jauh lamunan dara ditepian karang merangkai ranting " tua diuntaian indah

Blogroll

Pengikut